Hak Jalan yang Wajib Dipenuhi Saat Duduk di Luar Rumah
Hak Jalan yang Wajib Dipenuhi Saat Duduk di Luar Rumah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 18 Rabiul Awal 1448 H / 31 Agustus 2026 M.
Kajian Islam Tentang Hak Jalan yang Wajib Dipenuhi Saat Duduk di Luar Rumah
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الأَفْنِيَةِ وَالصُُّعُدَاتِ أَنْ يُجْلَسَ فِيهَا. فَقَالَ الْمُسْلِمُونَ: لاَ نَسْتَطِيعُهُ، لاَ نُطِيقُهُ. قَالَ: «أَمَّا لاَ، فَأَعْطُوا حَقَّهَا». قَالُوا: وَمَا حَقُّهَا؟ قَالَ: «غَضُّ الْبَصَرِ، وَإِرْشَادُ ابْنِ السَّبِيلِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ إِذَا حَمِدَ اللَّهَ، وَرَدُّ التَّحِيَّةِ»
Musaddad menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abdurrahman menceritakan kepada kami, dari Sa’id bin Abi Sa’id, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang duduk-duduk di teras-teras rumah dan di jalan-jalan. Maka kaum muslimin berkata, “Kami tidak sanggup meninggalkannya, kami tidak kuat.”
Beliau bersabda, “Jika memang tidak bisa ditinggalkan, maka berikanlah hak jalan itu.”
Mereka bertanya, “Apa haknya?”
Beliau bersabda, “Menundukkan pandangan, menunjukkan jalan kepada musafir (orang yang tersesat), mendoakan orang yang bersin apabila ia memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), dan membalas salam.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Al-Imam Bukhari tidak memberikan judul khusus pada bab ini. Pada bab sebelumnya, beliau membawakan judul Bab Ut-Taslim bil Ma’rifah wa Ghairiha, yaitu tentang fenomena seseorang yang hanya mengucapkan salam kepada orang yang dikenal, yang merupakan salah satu tanda mendekati hari kiamat. Pada pembahasan ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan suatu etika yang kurang diperhatikan oleh sebagian besar kaum muslimin.
Larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencakup kegiatan duduk-duduk di teras rumah yang berbatasan langsung dengan jalan, gazebo depan rumah, jembatan di atas selokan, trotoar, hingga menggunakan trotoar atau jalan umum untuk berjualan dan berkumpul. Meskipun teras merupakan bagian dari rumah pribadi, posisinya yang berada di pinggir jalan tetap terkena larangan.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan larangan tersebut, para sahabat menyatakan kesulitan untuk meninggalkannya. Dalam riwayat lain, para sahabat menyampaikan bahwa tempat-tempat tersebut merupakan area berkumpul dan berbincang yang sulit dihindari agar tidak mengganggu anggota keluarga di dalam rumah.
Maka larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dapat sepenuhnya ditinggalkan oleh para sahabat karena keterbatasan kondisi. Apabila seseorang terpaksa berkumpul di pinggir jalan, terdapat etika dan hak jalan yang wajib dipenuhi. Meskipun diperbolehkan dalam kondisi terpaksa, tidak berkumpul di jalan tetap lebih utama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Maka berikanlah hak jalan itu.”
Jalan memiliki hak yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Banyak masyarakat yang berjualan, berkumpul, atau memarkir kendaraan hingga menutup jalan tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut telah mengambil hak jalan dan mengganggu pengguna lain. Aktivitas pasar yang tumpah ke jalan hingga menimbulkan kemacetan juga termasuk bentuk pelanggaran terhadap hak jalan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperbolehkan keberadaan di jalan dengan syarat memberikan hak-haknya dan tidak mengganggu orang lain.
Para sahabat bertanya mengenai hak-hak jalan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hak jalan yang disebutkan dalam hadits meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1. Menundukkan Pandangan (Ghadhdhul Bashar)
Berada di teras atau pinggir jalan membuat seseorang dapat melihat orang-orang yang melintas, termasuk wanita yang tidak boleh dipandang. Setiap muslim diwajibkan untuk menundukkan pandangannya dan tidak menjadikan tempat tersebut sebagai sarana untuk mencuci mata. Apabila khawatir terfitnah, berdiam diri di dalam rumah yang tertutup jauh lebih aman. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaknya mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur[24]: 30)
Serta firman-Nya bagi wanita yang beriman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaknya mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An-Nur[24]: 31)
Segala macam fitnah berawal dari pandangan mata yang turun ke hati. Pada zaman yang penuh fitnah, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan fitnah hendaknya dihindari.
2. Petunjuk Jalan (Irsyadus Sabil)
Seseorang yang berada di jalan memiliki kewajiban untuk memberikan arahan dan petunjuk yang benar apabila ada pengguna jalan atau musafir yang bertanya. Sifat bakhil dalam memberikan arahan atau menyesatkan orang lain merupakan tindakan yang dilarang.
3. Mendoakan Orang yang Bersin (Tasymitul ‘Atis) Mendoakan orang yang bersin dengan mengucapkan yarhamukallah apabila orang tersebut memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengucapkan alhamdulillah.
4. Menjawab Salam (Raddut Tahiyyah) Menjawab salam yang diucapkan oleh orang yang melintas di jalanan.
5. Tidak Mengganggu (Kafful Adza) Dalam riwayat lain disebutkan kewajiban menahan diri dari mengganggu pengguna jalan, baik dengan perbuatan, ucapan, maupun hal-hal yang menghalangi kelancaran jalan tersebut.
Jangan sampai keberadaanmu di jalan ternyata menggangu. Seharusnya kita menjadi bermanfaat dengan memberikan petunjuk jalan, mendoakan, menjawab salam, bukan malah mengganggu. Betapa sering kita melihat ada warung-warung yang berdiri di trotoar, kemudian ketika orang hendak lewat ternyata tidak bisa.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari simak dan download mp3 yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56513-hak-jalan-yang-wajib-dipenuhi-saat-duduk-di-luar-rumah/